Anggaran Rumah Tangga "IPKM"


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERANTAU KENAGARIAN MUNGKA
" I P K M "


BAB I
KEANGGOTAAN 

Pasal 1
keanggotaan Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) bersifat aktif dan sukarela.

Pasal 2 
Untuk menjadi anggota Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) yang bersangkutan
  1. Mengisi formulir keanggotaan.
  2. Setiap anggota diberikan kartu anggota. 
BAB II 
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
  1. Membayar iuran wajib, minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
  2. Membayar iuran Sukarela.
Pasal 4
  1. Menaati AD-ART dan Keputusan Pengurus Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM)
  2. Aktif dalam kegiatan Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM)
  3. Menjaga nama baik Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM)
BAB III
HAK ANGGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota berhak mendapatkan santunan ketika sakit dan meninggal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pengurus Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM).

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 6
Seseorang berhenti dari keanggotaan Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) karena :
  1. Permintaan diri sendiri.
  2. Meninggal Dunia.
  3. Diperhentikan oleh Rapat Anggota Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) karena alasan tertentu.
Pasal 7
Anggota yang berhenti karena salah satu poin dari pasal 6 sementara anggota tersebut masih mempunya kewajiban terhadap organisasi tetap menjadi tanggungan anggota keluarganya kecuali poin nomor 2 (dua).

Pasal 8
Tindakan-tindakan tidak disiplin dari anggota yang bersifat administrasi dan atau kemasyarakatan dapat diambil tindakan yang bersifat mendidik dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran organisasi dengan cara:
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pembahasan sementara atas hak dan kewajiban.
  4. Pemberhentian dari keanggotaan.
Pasal 9
Anggota yang diperhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Rapat Anggota dan namanya dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Rapat.

BAB V
PENGURUS DAN KEPEMIMPINAN

Pasal 10
Pemegang Kekuassaan tertinggi dalam Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) adalah Rapat Anggota. Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri minimal setengah dari jumlah anggota.

Pasal 11
Pengurus terdiri dari Pengurus Inti, Seksi-Seksi dan Penasehat

Pasal 12
Susunan pengurus Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) sebagai berikut :
  1. Pengurus Inti terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2. Seksi-seksi terdiri dari : seksi coordinator Wilayah, Ekonomi, Sosial dan Hubungan Masyarakat atau Sesuai dengan kebutuhan. 
  3. Penasehat diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap
Pasal 13
Syarat-Syarat Pengurus :
  1. Beriman dan Bertaqwa.
  2. Anggota Aktif.
  3. Terpilih dalam Rapat Anggota.
  4. Mempunyai kemampuan memimpin organisasi dan menyatakan kesediaannya.
  5. Bertempat tinggal di Wilayah Jabodetabek.
BAB VI 
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
  1. Ketua : memimpin dan bertanggung jawab terhadap organisasi.
  2. Wakil ketua : membantu atau mewakili ketua dalam menjalankan organisasi.
  3. Sekretaris : mengatur dan bertanggung jawab dalam ketertiban administrasi dan mengiventasikan data organisasi
  4. Bendahara : menerima, menyimpan, mengeluarkan serta mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan bertanggung jawab atas kekayaan organisasi
Pasal 15
Ketentuan umum pelaksanaan keuangan :
  1. Semua penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan dan disertai bukti-bukti.
  2. Semua pengeluaran uang harus diketahui ketua.
  3. Demi keamanan uang, perlu dibuka rekening bank.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 16
Semua kekayaan Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) baik dari anggota atau luar anggota yang berupa uang, barang serta hak menjadi milik Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) yang harus di Inventarisir.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 17
  1. Rapat pengurus inti minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Pengurus Lengkap Minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
  3. Rapat Anggota minimal 1 (satu)  kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IX
LAMBANG

Pasal 18
Lambang Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) berupa Rangkiang yang diatasnya ada bintang dikelilingi padi dan kapas serta dibawahnya bertuliskan IPKM.


BAB X 
PENUTUP
Pasal 19
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur secara rinci dalam ART ini akan diatur dalam keputusan lain.
Jakarta, November 2006
Ketua, Wakil Ketua,   
H. Zufahri  Cot Hendri  

Postingan populer dari blog ini

Kata Mutiara Anak Perantauan | Belajar Bangkit Dari Keterpurukan

IPKM PULANG BASAMO 2011

Perkembangan Unit Usaha