Perkembangan Unit Usaha

Pada Tanggal 8 Februari 2012 Pengurus IPKM telah menyelesaikan Perpanjangan Kontrak Tempat Usaha (Mungka Jaya) untuk 1 tahun kedepan terhitung tanggal 12 Februari 2012 sampai dengan tanggal 12 Februari 2013 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). serta telah menambah asset Unit usaha yaitu dengan menjual sebuah Mesin IR 5000 yang sudah tidak layak pakai dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan uang tersebut dijadikan sebagai uang pangkal (DP) untuk pengambilan mesin IR 5000 yang baru dengan harga Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah) sisanya Rp. 15.000.000 akan dibayar secara cicilan selama 3 bulan dan akan dibayarkan dari hasil Uang Setoran dari Pengelola. Melalui keputusan Rapat Tanggal 28 Januari 2012 disaat penyerahan kepengurusan lama ke kepengurusan Baru maka sekaligus disepakati bersama bahwa Fauzi tetap sebagai Pengelola Mungka Jaya sampai akhir kontrak (12 Februari 2013).

Adapun Asset Unit Usaha Mungka Jaya

2 Unit Mesin IR 5000
1 Unit Mesin Spiral Plastik
1 Unit Stapler
1 Unit Komputer

Mesin IR 5000


Mesin Spiral Plastik


Mesin Stapler



Postingan populer dari blog ini

Kata Mutiara Anak Perantauan | Belajar Bangkit Dari Keterpurukan

Pengurus IPKM Periode 2012-2016

Wadah Pertemuan IPKM