Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
IKATAN PERANTAU KENAGARIAN MUNGKA
( I P K M )
BAB I
IKATAN PERANTAU KENAGARIAN MUNGKA
( I P K M )
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Perantau Kenagarian Mungka disingkat dengan IPKM.
Pasal 2
IPKM didirikan pada tanggal 25 Desember 2005 (23 Dzulqaedah 1246 H) di Gedung Karang Taruna Jl. Jeruk Rawamangun Jakarta Timur (Indonesia).
Pasal 3
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) berkantor Pusat di Jakarta.
Pasal 4
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) berazaskan Pancasila dan Undang Dasar 1945 serta Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah.
Pasal 6
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) memiliki falsafah “Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang, Urang Kampuang Dipatenggangkan, Duduak Samo Randah Tagak, Samo Tinggi, Kabukik Samo Mandaki Kalurah Samo Manurun, Bahu membahu dalam kesulitan” yang bertujuan untuk :
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Meningkatkan rasa kekeluargaan sesama perantau asal Kenagarian Mungka Khususnya dan kabupaten 50 kota pada umumnya.
c. Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah.
d. Membantu Kegiatan di Kampung Halaman.
BAB III
S I F A T
Pasal 7
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) bersifat gotong royong dan kebersamaan.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM).
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Anggota Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) adalah kepala keluarga atau perorangan yang berasal dari Kenagarian Mungka (menurut garis keturunan ibu) yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pasal 10
Anggota Luar Biasa Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) adalah perorangan yang karena hubungan pertalian darah atau perkawinan atau berjasa terhadap Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) atau karena jabatannya dalam masyarakat/pemerintahan atau pernah tinggal minimal 5 (lima) tahun di Kenagarian Mungka.
Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan dan keputusan.
Pasal 12
Anggota yang tergabung Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) dan memenuhi kewajibannya sebagai anggota berhak memperoleh bantuan dan santunan dari Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 13
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.
Pasal 14
Pengurus dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 15
- Masa bakti pengurus 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun.
- Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa bakti.
Pasal 16
Pengurus bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) di peroleh dari anggota, bantuan dari luar yang tidak mengikat serta usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 18
Rapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Rapat Pengurus Inti.
- Rapat Pengurus Lengkap.
- Rapat Anggota.
- Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran dasar ini dapat dirubah melalui Rapat Anggota.
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.