ANGGARAN DASAR 
IKATAN PERANTAU KENAGARIAN MUNGKA
( I P K M )
BAB I
IKATAN PERANTAU KENAGARIAN MUNGKA
( I P K M )
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Perantau Kenagarian Mungka disingkat  dengan IPKM.
Pasal 2
IPKM  didirikan pada tanggal 25 Desember 2005 (23 Dzulqaedah 1246 H) di   Gedung Karang Taruna Jl. Jeruk Rawamangun Jakarta Timur (Indonesia).
Pasal 3
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) berkantor Pusat di Jakarta.
Pasal 4
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) didirikan untuk jangka waktu  yang tidak ditentukan.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Ikatan  Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) berazaskan Pancasila dan  Undang  Dasar 1945 serta Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah.
Pasal 6
Ikatan  Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) memiliki falsafah “Anak  Dipangku,  Kamanakan Dibimbiang, Urang Kampuang Dipatenggangkan, Duduak  Samo  Randah Tagak, Samo Tinggi, Kabukik Samo Mandaki Kalurah Samo  Manurun,  Bahu membahu dalam kesulitan” yang bertujuan untuk :
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Meningkatkan rasa kekeluargaan sesama perantau asal Kenagarian  Mungka Khususnya dan kabupaten 50 kota pada umumnya.
c. Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah.
d. Membantu Kegiatan di Kampung Halaman.
BAB III
S I F A T
Pasal 7
Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) bersifat gotong royong dan  kebersamaan.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari Ikatan Perantau  Kenagarian Mungka (IPKM).
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Anggota  Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) adalah kepala keluarga  atau  perorangan yang berasal dari Kenagarian Mungka (menurut garis  keturunan  ibu) yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan  sekitarnya.
Pasal 10
Anggota  Luar Biasa Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) adalah  perorangan  yang karena hubungan pertalian darah atau perkawinan atau  berjasa  terhadap Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) atau karena   jabatannya dalam masyarakat/pemerintahan atau pernah tinggal minimal 5   (lima) tahun di Kenagarian Mungka.
Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah  Tangga dan segala ketentuan dan keputusan.
Pasal 12
Anggota  yang tergabung Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) dan  memenuhi  kewajibannya sebagai anggota berhak memperoleh bantuan dan  santunan  dari Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) sesuai dengan  ketentuan  yang berlaku.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 13
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri  dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.
Pasal 14
Pengurus dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 15
- Masa bakti pengurus 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun.
- Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa bakti.
Pasal 16
Pengurus bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan  Ikatan Perantau Kenagarian Mungka (IPKM) di peroleh dari  anggota,  bantuan dari luar yang tidak mengikat serta usaha-usaha yang  sah dan  halal.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 18
Rapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Rapat Pengurus Inti.
- Rapat Pengurus Lengkap.
- Rapat Anggota.
- Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran dasar ini dapat dirubah melalui Rapat Anggota.
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,  akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.